Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat!     

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/MENHUT-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, BKSDA Prov. Nusa Tenggara Barat mempunyai tugas pokok dan fungsi BKSDA Prov. Nusa Tenggara Barat adalah sebagai berikut:

  1. Tugas Pokok Organisasi.
  2. Fungsi Organisasi.

 

BKSDA Prov. Nusa Tenggara Barat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kawasan Cagar Alam, Taman Wisata Alam, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru serta konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar baik didalam maupun diluar kawasan.